Tuesday 21 February 2017

Forex Saham Haram

Hüküm HALALHARAM TRADING SAHAM Tulisan ini Saya ambil Dari sebuah Blog Yang kebetulan juga tema ini Menjadi Pertanyaan terutama buat diri Saya Pada khususnya dan juga Menjadi Pertanyaan serta keraguan masyarakat Indonesien Pada umumnya. Jujur sebenarnya saya bukan cendikian muslimischen apalagi seorang moslemischen yang baik yang hidupnya sesuai dengan syariat islam, dan memang bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Tapi, tidak ada salahnya kan jika sagen berniat berbagi informasi yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang Saya Copy Paste Dari sebuah Blog dan kenudian Saya modifikasi sedikit, yang Saya rasa isi dialognya sedikit banyak memberi jawaban berdasarkan analogi dan fikiran-fikiran Yang cukup cerdas dalam menjawab setiap Pertanyaan dan keraguan Yang Selama ini Menjadi teka - teki dan keraguan von masyarakat Indonesien pada umumnya. Penanya (P) Sedang berdiskusi dengan Yang Ditanya (A) P. Mas, Haupt saham itu haram apa halal A. Tergantung apa yang Bapak Telah ketahui tentang dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, Selama jual beli itu dihalalkan Allah, Selama Itu pula saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai dengan harga yang telah disepakati. P. Loh saham bukannya Riba A. Kalo Boleh sagena Tanya kembali, Riba Nya Dimana pak P. Gak tau hehehe. Makanya sagena nanya8230 A. Sama aja Kajak sagena bilang Luft putih itu haram, karena Luft putih memabukan. Tapi Saya sendiri ga pernah liat Luft putih, ga pernah belajar tentang Luft putih, cuma Denger kata orang aja hehehe8230artinya kita tidak bisa menetapkan sebuah hukum berdasarkan katanya8230harus ada sumber-sumber Yang akurat, Benar dan Lengkap Yang bisa menjelaskannya Secara Empiris (tak terbantahkan) P Tapi kan beli saham ga ada barangnya A. Siapa bilang pak8230. Ada kok8230. Malah ada Dividen nya8230 Sekarang Kajak bapak beli Website atau Software. Apa ada barangnya P. Iya juga sih. Mmm. Bukannya saham itu spekulasi yaa. Berarti sama aja judi dong. A. Hehehe. Kalo saya boleh tau8230definisi spekulasi apa pak P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. OK. Bapak pernah beli Franchise P. Pernah A. Apakah Bapak tau di awal bahwa investasi Franchise Bapak, PASTI menguntungkan apakah Bapak bisa MEMASTIKAN Atau jika Bapak membuka warung, Toko atau sebuah Bisnis bisakah Bapak memastikan bahwa investasi Yang Bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya P. Ya tidak lah A. Bapak pernah membeli unsaha punya orang kan A. Berarti8230 bapak telah melakukan spekulasi dong. karena ga tau masa depannya P. Ya engga dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya juga sudah Saya analisa terlebih dahulu8230 Paling tidak ada pendekatannya untuk forecasting8230masa begitu dibilang sepekulasi8230. A. Nah begitu juga dengan saham pak8230. Saham itu kita investasi dengan membeli saham sebuah perusahaan. yang Telah kita pelajari sebelumnya8230dengan Daten, RISET dan analisa Yang matang8230kemudian Baru kita mengambil keputusan8230masalah Benar atau tidak Dari keputusan Yang kita ambil Akan ada konsekuensinya investasi kita untung8230apa bunting8230sama khan dengan Bisnis yg Bapak Jalani saat ini konsepnya8230 P. Bukannya saham Nullsummenspiel Yaa. Ada yang menang als ada yang kalah kalo kita untung yaa8230 pasti karena ada orang lain yang kita rugikan. A. Kata siapa pak. Begini pak8230sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullisch), semua orang mendapat untung kok. Lalu siapa yang kalah8230. Hayooo P. Tapi kan kurzer Verkauf itu haram bukan A. Yaa bener pak. nee itu tau kurz selling8230 ibaratnya Kajak jual beli konvensional8230 Ada kan beberapa pedagang Yang melakukan jual beli dengan sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu jelas haram hukumnya8230, tapi kan bukan Lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak Akan ada kehidupan jika tidak ada Jual beli P. Loh Leerverkäufe bukannya beli pagi trus jual wunde gitu8230 A. Gubrak. Bukan pak Makanya banyak belajar tentang saham atuh pak8230. Short Verkauf itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di hebel und dikembalikan lagi8230 Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. karena kita GAK tau harga saham Yang dipinjam Akan naik atau turun8230.Nah klo beli pagi jual wund diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak8230bisa layu barangnya hehehe8230 Tukang sayur Malah Lebih parah pak8230, beli pagi (Subuh) trus jualnya pagi lagi (sampai Marmelade 10) . Itu mah malah lebih parah lagi8230di beli pagi jual sore8230 ya ga hehehee8230 P. Bener juga yach8230. A. Nah yang nggak boleh itu turunan nya, seperti Futures, Warrant, Option, dan Short Verkauf von Yang Tadi, Margin Handel, Index, Forex, dan lain-lain8230 Sama aja Kajak von jual beli konvensional kita. Ga boleh ijon, ga boleh riba, gak boleh unsicher spekulasinya yang ditekankan8230 P. Loh Forex itu haram yaaa. A. Ya setau saya sih di dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230. P. Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk A. ya itu mah darurat atuh pak8230 emang kondisi jamannya Yang engga memungkinkan8230yang Penting pembeli ridho penjual ridho dengan harga Yang Telah disepakati bersama tarik garis tengah8230HALAL8230 Kayak uang Kertas aja, sebenernya uang Kertas itu riba. Islam cuma mengenal mata uang berbentuk diner dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka engga bakal pernah ada istilah krisis moneter8230. Itu mah Verdünnung kekuasaan kita pak8230 P. Lalu apa itu Futures, Optionsschein, Option, Margin Handel, Index, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya 8211 nanya terus kaya wartawan8230untuk yang itu bapak suchend sendiri di google sampe stupid8230hehehe230Permisiiiiiii8230. Berikut Daten Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan dan daftar saham-saham yang masuk kedalam kategori syariah. Silahkan Klik Daten Pdf Dibawah ini untuk datanya herunterladen. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN WERTE Fatwa Dewan Syari39ah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-scharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam 39urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang Status hukumnya dalam pandangan AJARAN Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk gelegen. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Scharf untuk dijadikan pedoman. 1.Firma Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. quot 2. quotHadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Sa39id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) 39 (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban). 3. quotHadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari 39Ubadah bin Shamit, Nabi sah bersabda: quot (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, sya39ir dengan sya39ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. quot. 4. quotHadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa39i, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah bersabda: quot (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) Secara tunai. quot 5. quotHadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa39id al-Khudri, sah Nabi bersabda: janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang langendan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslem Dari Bara39 bin 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak Tunai). 7. quotHadis Nabi Tirmidzi Dari Amr bin Auf riwayat: quotPerjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. quot 8.jjma. Ul Ul Ul......................................................... UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari39ah Nasional Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwa39adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga Stelle yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga nach vorn. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL - Majelis ULAMA INDONESIAFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang pasti ditanyakan oleh setiap Händler di Indonesien. 1. Apakah Forex Trading Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita Bahas dengan artikel Yang pertama. Devisenhändler Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Sie können auch jetzt schon Beiträge lesen. Suchen Sie sich einfach das Forum aus, das Sie am meisten interessiert. BURSA ata PASAR Yang Bansifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt In den Einkaufswagen Sehen Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Izin................................................... Perlu ditambahkan pendapat muhammad isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya bohne meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang Yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi Label Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Dschungel, al-Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta Asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta Asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikanischen akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang Penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Ub...................................................... Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 hal 76-77..) Fatwa MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-scharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dischenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Scharf untuk dijadikan pedoman. 1. Fräulein Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, sah Nabi bersabda: (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma (Denga-Sara-Harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, sah Nabi bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslemische Dari Bara bin Azib und Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi Dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al - UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN Syariah NASIONAL - Majelis ULAMA INDONESIASaya sering bertanya dan ditanya mengenai hukum Handel saham dalam pandangan Islam. Kebetulan saya mendapatkan jawaban yang einfach dan mudah dicerna seperti yang dikutip dari krankenschwester-stock. blogspot berikut ini: Main Saham Riba. Kebetulan ada teman saya von Rigae, Yang tertarik dengan tradinginvestasi saham. Namun teman tersebut masih ragu tentang hukum halalharamnya saham. Sebenarnya saya sendeniri agak enggan menjawabnya, karena memang bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Saya einfach saja menjawab. Kalau teman saya itu masih ragu, sagena menganjurkan mencarinya dan mempelajarinya. Jangan apriori dan langsung Menschen-Urteil, sebelum menemukan sendiri jawabannya. Kebetulan saya menemukan saat Durchsuchen, ada seorang anak muda bernama adzan di blognya. Silahkan saja coba dipelajari. Penanya (P) Sedang berdiskusi dengan Saya Adzan (A) P. Mas Adzan, Haupt saham itu haram apa halal A. Tergantung apa yang Bapak Telah ketahui tentang dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, Selama jual beli itu dihalalkan Allah, Selama esu pula saham halal P. Loh saham bukannya Riba A. Riba nya Dimana pak P. Gak tau hehehe. Makanya sagena nanya A. Sama aja Kajak saya bilang Luft putih itu haram, karena Luft putih memabukan. Tapi Saya sendiri ga pernah liat Luft putih, ga pernah belajar tentang Luft putih, cuma Denger kata orang aja hehehe P. Tapi kan beli saham ga ada barangnya A. Ada kok. Malah ada dividen nya. Seekarang Kajak bapak beli Webseite atau Software. Apa ada barangnya P. Iya juga sih. Mmm. Bukannya saham esu spekulasi ya berarti sama aja judi donk A. Hehehe. Definisi spekulasi apa pak P. Ya ka ga tau gimana kedepannya A. Okay. Bapak punya pernah beli Franchise P. Pernah A. Apakah Bapak tau di awal bahwa investasi Franchise Bapak PASTI menguntungkan apakah Bapak bisa MEMASTIKAN P. Ya tidak lah A. Bapak bukannya pernah beli Usaha Bengkel punya orang kan P. betul .. A. Berarti Bapak Spekulasi donk karena ga tau masa depannya P. Ya engga donk, kan ada pembukuannya. Paling tidak ada pendekatan untuk Vorhersage A. Nah begitu juga dengan saham. Saham itu kita investasi dengan membeli saham sebuah perusahaan. Se einfach itu kan P. Bukannya Eins-Null-Spiel ya ada yang Menang dan ada yang kalah klo kita Untung ya Pasti karena orang lain Rugi A. Kata Siapa pak. Sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullisch), semua orang untung kok. Ga ada yang kalah. Nah Lho .. P. Tapi kan Leerverkäufe Haram bukan A. Yak bener. Nah itu tau Leerverkäufe. Sama aja ibaratnya kajak jual beli konvensional. Ada kan jual beli sistem ijon ata Riba nah ijon atau Riba itu haram, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu erbärmlich haram. P. Loh Leerverkäufe bukannya beli pagi trus jual wund A. Gubrak. Bukan pak Makanya banyak belajar tentang saham atuh. Leerverkauf itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di leverage dan dikembalikan lagi. Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. karena kita ga tau harga saham Yang dipinjam Akan naik atau turun A. Nö klo beli pagi jual wund diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak. Tukang Sayur Malah Lebih Parah, Beli Pagi (Subuh) Trus Jualnya Pagi Lagi (Sampai Marmelade 10). Itu Malah Lebih parah Dari beli pagi jual wund ya ga hehehee P. Bener juga Yak A. Nah Yang ga boleh itu turunan nya, seperti Futures, Optionsscheine, Option, Short Selling Yang tadi, Margin-Handel, Index, Forex, dan Lain-gelegen . Sama aja Kajak di jual beli konvensional kita, ga boleh ijon, ga boleh riba, dan gelegen P. Loh Forex haram ya A. Ya Setau Saya sih di Islam ga boleh memperdagangkan mata uang Lain. Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu Riba B. Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk A. ya es mah darurat atuh. Emang kondisi jaman yang ga memungkinkan. Kayak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma mengenale mata uang berbentuk dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka ga bakal pernah ada istilah krisis moneter. A. Itu mah Verdünnung kekuasaan kita pak. P. Lalu apa itu Futures, Optionsscheine, Option, Margin-Handel, Index, Forex A. Dats für u, um herauszufinden) P. Oke deh makasih mas A. U r fast welkam Berikut Saya lampirkan tanya Jawab Dari syariahonline syariahonlinenewindex. phpid4cn23915 Dalam pembahasan Sebelumnya Ustadz telah menerangkan von bahwa investasi itu adalah halal, asal investasinya von mudharabah dan bukan Riba. Saat ini saya telah membeli von beberapa lembar saham di bursa. Aa hukumnya perdagangan Schleimbeutel saham Apakah Schleimbeutel saham itu dapat dianalogikan dengan jual beli tanah atau properti Mengingat rata-rata para pemilik saham Akan menjual sahamnya saat nilainya menguntungkan. Assalamu alaikum wr. wb. ...................... Saudara Eko, menanamkan uang Pada sebuah Bisnis Perlu diperhatikan beberapa hal Yang utama Agar Jangan sampai kita terkena imbas Yang mengharamkan. Pada dasarnya berinvestasi itu halal, Yang membuatnya Menjadi haram adalah bila terdapat beberapa faktor, misalnya: 1. Investasi Dengan Sistem Bunga Interesse Di Schleimbeutel saham itu Harus undeinem pastikan bahwa sistem investasinya adalah investasi mudharabah, yaitu investasi bagi hasil. Bukan Sistem Riba Yang Membungakan uang. Sebab bila investasi esu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya menjadi haram oleh sebab akadnya yang ribawi itu. 2. Investasi Pada Bidang Yang Halal Unda juga pastikan bahwa investasinya pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode pengembangan usahanya. Maka bila perusahaannya itu memproduksi babi, makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investasi di Schleimbeutel saham itu pun Ikut haram. 3. Menghindari Investasi Yang Bersifat Spekulasi Investasi dengan Kara spekulasi yaitu sikap gamblingjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui Margin Handel, Leerverkäufe als Option dengan mengharapkan Kapitalgewinn. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui Kapitalgewinn dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan Margin Handel, Leerverkäufe als Option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang tidak ada padanyatidak dimilikinya. Selain itu ada larangan berbisnis dengan cara untung-untungan Wallahu Alam Bisch-shawab. Wassalamu alaikum wr. wb. Demikian semoga berguna dikutip Dari Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu 12) Insiderhandel, 13) Leerverkäufe 14) Margin-Handel Selengkapnya: Fatwa DSN-MUI - NO: 80DSN-MUIIII2011 PENERAPAN PRINSIP Syariah DALAM mekanisme PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR reguler Ketentuan Khusus Nomor 3 Pelaksanaan Perdagangan Efek Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan Lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah. maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusynajsy, ihtikar, bai8217 al-ma8217dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis. Tindakan-tindakan tersebut antara lain meliputi: Tindakan-tindakan Yang termasuk dalam kategori Tadlis antara gelegen: 1) Front Running yaitu tindakan Mitglieder Nutzer Bursa Efek Yang melakukan transaksi Lebih dahulu atas Suatu Efek tertentu, atas dasar adanya Informasi bahwa nasabahnya Akan melakukan transaksi dalam Volumen besar atas Efek tersebut Yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar , Tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian. 2) Irreführende Informationen (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan Yang Secara Material tidak Benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek. B. Tindakan-tindakan Yang termasuk dalam kategori Taghrir antara gelegen: 1) Wash Verkauf (Perdagangan semu Yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi Yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual Yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan danatau manfaatnya (Begünstigter des Eigentums) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi Kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi Yang berkesan wajar. Selene itu juga untuk Mitglied kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan. 2) Pre-ordnen Handel yaitu transaksi Yang terjadi melalui pemasangan bestellen beli dan jual Pada rentang Waktu Yang hampir bersamaan Yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) von kepentingan lainnya von baik di dalam von maupun di luar bursa. C. Tindakan-tindakan Yang termasuk dalam kategori Najsy antara gelegen: 1) Pump and Dump, yaitu Aktivitas transaksi Suatu Efek diawali oleh pergerakan harga Aufwärtstrend. ........................................ Setelah harga mencapai Ebene tertinggi, pihak-pihak Yang berkepentingan terhadap kenaikan harga Yang Telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan Volumen Yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan. 2) Hype und Dump, yaitu Aktivitas transaksi Suatu Efek Yang diawali oleh pergerakan harga Aufwärtstrend Yang disertai dengan adanya Informasi positif Yang tidak Benar, dilebih-lebihkan, irreführend dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli Yang membentuk harga naik hingga mencapai Ebene harga tertinggi. Setelah harga mencapai Ebene tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volumen yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi Pumpe und Dump. Yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan. 3) Erstellen gefälschte Demandsupply (PermintaanPenawaran Palsu). yaitu adanya 1 (Satu) atau Lebih pihak tertentu melakukan pemasangan bestellen belijual Pada Ebene harga Terbaik, tetapi jika bestellen belijual Yang dipasang sudah mencapai bester Ordnung Preis maka tersebut Di - atau Diamant (baik dalam jumlahnya danatau diturunkan Ebene harganya) Secara berulang kali löschen. Tujuannya untuk Mitgliedschaft kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demandsupply yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membelimenjual. D. Tindakan-tindakan Yang termasuk dalam kategori Ikhtikar antara gelegen: 1) Pooling Interesse, yaitu Aktivitas transaksi atas Suatu Efek Yang terkesan Flüssigkeit, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada Suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Mitglieder Nutzer Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun Penjualan). Selain itu Volumen transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam Anzahl der Beiträge Yang hampir sama danatau dalam Kurun periode tertentu Aktivitas transaksinya TIBA-TIBA melonjak Secara Drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan Aktivitas saham tertentu dapat dijadikan Benchmark. 2) Ecken, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya Dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan Versorgung semu Yang menyebabkan harga menurun Pada pagi hari dan menyebabkan Investor publik Leerverkäufe melakukan. Kemudian ada upaya pembelian Yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat Pada sesi wund hari yang menyebabkan pelaku kurz sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena Harus melakukan pembelian di harga Yang Lebih mahal. D. h. Tindakan-tindakan Yang termasuk dalam kategori Ghisysy antara gelegen: 1) in der Nähe Kennzeichnung (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan bestellen jual atau beli Yang dilakukan di akhir hari perdagangan Yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan Yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat ,,,,,,,,,,,, Und der Hotelstil ist: Familie. Durch seine günstige Lage, 2) Wechselhandel. yaitu transaksi Dari sekelompok Mitglieder Nutzer Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual Secara bergantian serta dilakukan dengan Volumen Yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk Mitglied kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan. F. Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy. Antara lain: Insider-Handel (Perdagangan Orang Dalam). yaitu kegiatan ilegal di Lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan Yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan Informasi intern, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan Perusahaan Yang belum dipublikasikan. G. Tindakan yang termasuk dalam Kategorie Bai8217 al-ma8217dum. Antara lain: Kurzer Verkauf (bai8217 al-maksyuf jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun. H. Tindakan yang termasuk dalam kategori riba. Antara Lain: Margin Handel (Transaksi dengan Pembiayaan). yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Fatwa DSN 40DSN-MUIX2003 Pasar Modal amp Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal BAB I KETENTUAN Umum Pasal 1 Dalam Fatwa ini Yang dimaksud dengan: Pasar Modal Adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Öffentlichkeit yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Emiten Adalah Pihak Yang Melakukan Penawaran Umum. Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-Undangan di bidang Pasar Modal Yang akad, pengelolaan Perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah. Shariah Compliance-Offizier (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga Yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam Pemahaman mengenai Prinsip-Prinsip Syariah von Pasar Modal. Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis Yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap Suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Prinsip-Prinzessin Syariah Adalah Prinsip-Prinsip Yang Didasarkan Atas Ajaran Islam Yang Penetapannya Dilakukan Oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya. BAB II PRINSIP-PRINSIP Syariah DI BIDANG PASAR Modal Pasal 2 Pasar Modal Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek Yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang Telah sesuai dengan Syariah apabila Telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah. Suatu Efek dipandang telah memenuhi Prinsip-Prinzessin Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. III BAB EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK Syariah Pasal 3 kritéria Emiten atau Perusahaan Publik Jenis Usaha, produk barang, jasa Yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan Usaha Yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara gelegen: perjudian dan permainan Yang tergolong Judi atau perdagangan Yang dilarang Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan Asuransi konvensional produsen, Händler, serta Pedagang makanan dan minuman yang haram dan produsen, verteiler, danatau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moralischen dan bersifat mudarat. melakukan investasi Pada Emiten (Perusahaan) Yang Pada saat transaksi Tingkat (nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan Dari modalnya Emiten atau Perusahaan Publik Yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad Yang sesuai dengan Syariah atas Efek Syariah Yang dikeluarkan . Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-Waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. BAB IV kritéria DAN Jenis EFEK Syariah Pasal 4 Jenis Efek Syariah Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga Verschiedenes Yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Saham Syariah adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan Yang memenuhi kritéria sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, dan tidak termasuk saham Yang memiliki hak-hak Istimewa. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah Yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah Yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasilmarginfee serta membayar Kembali dana obligasi Pada saat Jatuh Tempo. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana Yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (Shahib al-malrabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil Shahib al-mal, maupun Antara Manajer Investasi sebagai Wakil Schahib al-mal dengan pengguna investasi. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek Yang diterbitkan oleh Kontrak investasi Kolektif EBA Syariah Yang portofolio-nya terdiri Dari aset keuangan berupa tagihan Yang Timbul Dari surat berharga komersial, tagihan Yang Timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh Lembaga keuangan, Efek bersifat investasi Yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasiarus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas Suatu pembiayaan dalam jangka Waktu tertentu Yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. BAB V TRANSAKSI EFEK Pasal 5 Transaksi Yang Dilarang Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi Yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. Transaksi Yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi: Najsy, yaitu melakukan penawaran pAlsu Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) Yang belum dimiliki (kurz Verkauf) Insiderhandel, yaitu memakai Informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi Menimbulkan Informasi yang menyesatkan Margin-Handel, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan Ihtikar (penimbunan) dilarang yang, yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan Suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak gelegen Dan transaksi-transaksi mengandung unsur-unsur diatas yang gelegen. Pasal 6 Harga Pasar Wajar Harga pasar Dari Efek Syariah Harus mencerminkan nilai valuasi kondisi Yang sesungguhnya Dari aset Yang Menjadi dasar penerbitan Efek tersebut danatau sesuai dengan mekanisme pasar Yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa. BAB VI PELAPORAN DAN KETERBUKAAN Informasi Pasal 7 Dalam hal DSN-MUI memandang Perlu untuk mendapatkan Informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh Informasi Dari Bapepam dan Pihak gelegen dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Prinsip-prinsip Syariah mengenai Pasar Modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnya Yang belum diatur dalam Fatwa ini Akan ditetapkan Lebih Lanjut dalam Fatwa atau keputusan DSN-MUI. Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarta Tanggal: 08 Sya8217ban 1424 H 04 Oktober 2003 M Saham Pilihan Ku adalah Catatan mengenai Technische Analyse Ku Yang masih Katrok, Trading System Ku, Stock-Picking-Ku, Trading-Plan Ku, Trading-Psychologie Ku, Money Management Ku, sebagai sarana belajar Dafar Dafar Dafar Dai Yang Dai Yang Dafar Dafar Dai Yang Dai Yang Dafar Dhar Safari Dai Yang Dai Yang Dai Yang Dafar Dhar Safari Dhar Safari Dhar Safari Dhar Safari Dhar Safari Dhar Safari Dhar Safari Dhar Safari Dhar Safari. Mengutip sebagian atau keseluruhan isi Blog ini menjadi resiko dan tanggung jawab Anda. DISCLAIMER ist hoch EIN. Komentar, saran atau pertanyaan dapat diajukan melalui Kotak Silaturahim Ku atau E-Mail ke: esyariah - (at) - gmail-dot-com. Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu Saham Pilihan Ku dengan ILMU Hidup JADI mudah - dengan SENI Hidup JADI INDAH - dengan AGAMA Hidup JADI TERARAH (Bajaj)


No comments:

Post a Comment